Pasal 558
(1) Pengawasan merupakan upaya yang dilakukan untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha
dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan
dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan
kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan
pemanfaatan jasa lingkungan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(3) Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan
persyaratan dasar dan PB;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan
terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan,
lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang
dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha;
dan
c. memastikan perkembangan realisasi dan
pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. pembinaan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
Paragraf 2
Pembinaan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 558Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 558Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 558Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KesehatanDisebut dalam Pasal 558Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 558sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 558Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 558Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
