Pasal 48
(1) PL atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen
PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
wajib dipenuhi paling lama dalam jangka waktu 24 (dua
puluh empat) bulan terhitung sejak diterbitkannya:
a. Persetujuan Prinsip; atau
b. Persetujuan KKPRL.
(2) PL sebagaimana pada ayat (1) diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan .
- 36 -
BAB III
PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
PANAS BUMI PADA KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
IzinDisebut dalam Pasal 48Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 48Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 48Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerizinanDisebut dalam Pasal 48Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 48Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PersDisebut dalam Pasal 48Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 48Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
