Pasal 280
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat
(2) disampaikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
(2) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan adendum PB - PSWA
pengurangan areal usaha.
(3) Lembaga OSS menyampaikan adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang PB - PSWA
terdampak melalui Sistem OSS.
(4) Berdasarkan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menerbitkan surat perintah untuk menyusun:
a. revisi peta areal usaha; dan
b. revisi RPSWA,
kepada pemegang PB - PSWA terdampak.
(5) Pembiayaan revisi peta areal usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberian tanda
batas dibebankan kepada Pemerintah atau pemegang PB -
PSWA terdampak.
- 133 -
(6) Dalam hal pengurangan luas areal PB - PSWA sebagai
akibat kebijakan strategis pemerintah mengakibatkan
realisasi pembangunan pada areal usaha PB - PSWA
melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang
ditetapkan dalam adendum pengurangan areal usaha,
kelebih an luas areal usaha yang dibangun tetap diakui.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BupatiDisebut dalam Pasal 280Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 280Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 280Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 280Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 280Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 280Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PersDisebut dalam Pasal 280Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
