Pasal 408
(1) Laporan kegiatan PB - PJL Angin terdiri atas:
a. laporan semester I; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan kegiatan PB - PJL Angin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pencapaian berdasarkan rencana dan target kegiatan
dalam rencana kegiatan tahunan PB - PJL Angin yang
telah disahkan;
b. permasalahan atau kendala dan upaya tindak lanjut;
c. data tenaga kerja;
d. data penambahan atau pengurangan nilai investasi;
dan
e. data kecelakaan kerja, jika ada.
(3) Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk PB PJL - Angin tahap pemanfaatan juga memuat
data realisasi produksi listrik dan data realisasi
pembayaran PNBP.
(4) Laporan semester I dan format laporan tahunan kegiatan
PB - PJL Angin disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Kecelakaan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 408Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tenaga KerjaDisebut dalam Pasal 408Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
