Pasal 151
(1) Dalam hal Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sudah tidak sesuai dengan
kondisi lapangan dan/atau kebutuhan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air, pemegang PB - PJLA dan
PB - PJLEA dapat mengajukan revisi Rencana Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air kepada
Direktur Jendera l, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemohon
mendapatkan PB - PJLA atau PB - PJLEA.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. tidak mengubah debit pemanfaatan;
b. tidak mengubah kapasitas energi listrik;
c. tidak mengubah luas areal usaha PB - PJLA atau PB -
PJLEA; dan
d. berada dalam areal usaha PB - PJLA atau PB - PJLEA.
(4) Permohonan revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Air atau Energi Air diajukan dengan
melampirkan:
a. perubahan dokumen Rencana Pengusahaan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air;
b. pertimbangan teknis dari kepala UPT atau kepala
UPTD sesuai dengan kewenangan;
c. perubahan peta tata letak sarana dan prasarana
dalam areal usaha; dan/atau
d. perubahan desain fisik sarana dan prasarana.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan
pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 sampai dengan Pasal 142 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tata cara revisi Rencana
Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau
Energi Air.
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 151Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EnergiDisebut dalam Pasal 151Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IzinDisebut dalam Pasal 151Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 151sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 151Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PanganDisebut dalam Pasal 151Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 151Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
