Pasal 495
(1) Permohonan PB - PJL Karbon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 493 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melalui Sistem OSS dilengkapi
dengan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan PB - PJL Karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Persetujuan Prinsip;
b. PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
- 224 -
c. berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu) yang
ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT,
UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenang an disetujui oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
d. peta usulan areal usaha dengan skala paling kecil
rendah 1: 10 .000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan
salinan peta digital dengan format shapefile ;
e. dokumen RP - PJL Karbon ; dan
f. bukti pembayaran PNBP berupa iuran PB - PJL
Karbon atau retribusi PB - PJL Karbon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai
jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB - PJL Karbon atau
retribusi PB - PJL Karbon, Pelaku Usaha mencantumkan
komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran
PNBP berupa iuran PB - PJL Karbon atau retribusi PB - PJL
Karbon sejak PB - PJL Karbon diterbitkan, dan dituangkan
dalam bentuk pakta integritas.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BandingDisebut dalam Pasal 495upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 495Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
BupatiDisebut dalam Pasal 495Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 495Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
KewenanganDisebut dalam Pasal 495Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 495Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 495Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
