Pasal 445
(1) Berdasarkan permohonan pengesahan dokumen RP - PJL
Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444
ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian terhadap RP - PJL Panas Mat ahari.
(2) Penilaian RP - PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3) Dalam melakukan penilaian RP - PJL Panas Matahari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan UPT, UPTD,
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, pihak terkait,
dan/atau pemohon pengesahan RP - PJL Pana s Matahari.
(4) Dalam hal diperlukan, untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan.
- 202 -
(5) Penilaian RP - PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
sejak diterima permohonan pengesahan RP - PJL Panas
Matahari.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 445Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
KewenanganDisebut dalam Pasal 445Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PanganDisebut dalam Pasal 445Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 445Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PemohonDisebut dalam Pasal 445Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 445pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
