Pasal 61
(1) Setelah memperoleh berita acara pemberian tanda batas,
pemohon mengajukan permohonan pengesahan peta
usulan AKE Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2) huruf d dan dokumen RKE - PJLPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf f
kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Persetujuan Prinsip;
b. PL dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
c. konsep RKE - PJLPB;
d. peta usulan AKE Panas Bumi dengan skala paling
rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu)
dilampiri dengan salinan peta digital dengan format
shapefile ;
e. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi;
c) PSPE;
d) penugasan penambahan data; atau
e) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
atau
2. kontrak operasi bersama,
atas nama pemohon;
f. berita acara pemberian tanda batas areal yang
ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT
atau UPTD dan disetujui oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dilampiri peta tanda batas AKE Panas Bumi yang
dimohon; dan
g. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital.
(2) RKE - PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat rencana:
a. Eksplorasi;
b. pembangunan sarana dan prasarana;
c. konservasi keanekaragaman hayati;
d. pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen PL;
e. pengamanan dan perlindungan TN, TWA, atau
Tahura; dan
f. kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat.
- 43 -
(3) Penyusunan RKE - PJLPB harus dikonsultasikan dan
dibahas dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(4) RKE - PJLPB dan penjelasan substansi RKE - PJLPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
DirekturDisebut dalam Pasal 61Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EnergiDisebut dalam Pasal 61Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 61Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 61Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin Panas BumiDisebut dalam Pasal 61Izin Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi,…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 61Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 61Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
