PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 337Pasal 337 dari 593
Pemegang PB - PTB dapat mengajukan permohonan adendum
PB - PTB dalam hal terdapat perubahan berupa:
a. perluasan areal usaha;
b. pengurangan areal usaha; dan
c. perubahan sebagian lokasi areal usaha.
