Pasal 501
(1) Bukti Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 495 ayat (2) huruf f merupakan bukti pembayaran:
a. iuran PB - PJL Karbon di TN, TWA, dan TB; atau
b. retribusi PB - PJL Karbon di Tahura.
(2) Iuran PB - PJL Karbon di TN, TWA, dan TB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan iuran tahun
pertama yang ditetapkan dalam peraturan perundang -
undangan bidang PNBP sektor kehutanan.
(3) Pemohon PB - PJL Karbon yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e harus melakukan
pembayaran PNBP berupa iuran PB - PJL Karbon dengan
ketentuan:
a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran PB -
PJL Karbon yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan,
pemohon melakukan pembayaran iuran PB - PJL
Karbon dalam jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) Hari terhitung sejak setelah
diterimanya surat perintah pembayaran iuran PB -
PJL Karbon; dan
b. bukti pembayaran iuran PB - PJL Karbon dianggap
sah jika kode pembayaran yang tercantum pada
bukti PNBP berupa bukti transfer atau bukti setor
melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang
terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP Online .
- 227 -
(4) Retribusi PB - PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(5) Dalam hal iuran PB - PJL Karbon atau retribusi PB - PJL
Karbon telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB -
PJL Karbon ditolak, pengembalian iuran PB - PJL Karbon
atau retribusi PB - PJL Karbon kepada pemohon
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Paragraf 2
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 501Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 501Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bukti TransferDisebut dalam Pasal 501Bukti Transfer adalah sarana atau konsep pembuktian perdata yang digunakan untuk menunjukkan fakta atau hubungan hukum, dengan nilai…
DirekturDisebut dalam Pasal 501Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HutanDisebut dalam Pasal 501Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
InformasiDisebut dalam Pasal 501Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 501Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
