Pasal 537
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 dapat
diajukan oleh:
a. instansi pemerintah;
b. kelompok masyarakat; atau
c. lembaga sosial.
- 243 -
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan apabila jaringan atau akses air bersih
belum tersedia.
(4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan instansi pemerintah yang berdomisili
atau beralamat di sekitar SM, TN, TWA, Tahura, dan TB
serta belum tersedianya jaringan atau akses air bersih
dari badan usaha milik daerah yang me nangani air baku
dan air minum kabupaten/kota.
(5) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kelompok orang perseorangan
yang berdomisili atau beralamat di sekitar SM, TN, TWA,
Tahura, dan TB dan/atau belum mendapatkan jaringan
atau akses air bersih dari badan usaha milik dae rah yang
menangani air baku dan air minum kabupaten/kota.
(6) Lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa:
a. sekolah;
b. pesantren;
c. panti asuhan;
d. rumah ibadah; atau
e. lembaga lain yang ditetapkan sebagai lembaga sosial,
yang berdomisili dan/atau beralamat di sekitar SM, TN,
TWA, Tahura, dan TB.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DomisiliDisebut dalam Pasal 537Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
EnergiDisebut dalam Pasal 537Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 537Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Orang PerseoranganDisebut dalam Pasal 537Orang Perseorangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PatenDisebut dalam Pasal 537Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PermohonanDisebut dalam Pasal 537pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 537Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
