Pasal 192
(1) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (2) meliputi kegiatan:
a. jasa pengambilan gambar Wisata Alam;
b. jasa layanan jaringan data komunikasi Wisata Alam;
c. jasa pemandu/ interpreter Wisata Alam;
d. jasa transportasi Wisata Alam;
e. jasa perjalanan Wisata Alam;
f. penyediaan cinderamata Wisata Alam;
g. penyediaan makanan dan minuman; dan
h. jasa persewaan peralatan Wisata Alam.
(2) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha untuk tiap
jenis kegiatan.
(3) Pelaku Usaha memiliki paling banyak 3 (tiga) jenis
kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam.
(4) Khusus pada SM hanya dapat dilakukan usaha
penyediaan jasa Wisata Alam terbatas meliputi kegiatan
jasa:
a. pengambilan gambar Wisata Alam;
b. layanan jaringan data komunikasi Wisata Alam;
c. pemandu/ interpreter Wisata Alam;
d. transportasi Wisata Alam; dan/atau
e. perjalanan Wisata Alam.
(5) Wisata Alam terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan suatu kegiatan untuk mengunjungi,
melihat dan menikmati keindahan alam di Blok
Pemanfaatan SM.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 192Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 192Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 192Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
WisataDisebut dalam Pasal 192Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
