Pasal 49
(1) PJL - PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
huruf a dan huruf b pada KPA dilaksanakan pada
kawasan:
a. TN;
b. Tahura; dan
c. TWA.
(2) PJL - PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
tahapan:
a. Eksplorasi; dan
b. Eksploitasi dan Pemanfaatan.
(3) PJL - PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului
dengan kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi yang
dilakukan di kawasan TN, Tahura, dan TWA, kecuali zona
inti TN dan blok perlindungan Tahura dan TWA.
(4) PJL - PB tahap Eksplorasi serta PJL - PB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada Zona Pemanfaatan atau Blok
Pemanfaatan yang telah ditetapkan pada kawasan TN,
Tahura, dan TWA, dan belum dibebani Perizinan
Berusaha.
(5) Kegiatan PJL - PB sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dimungkinkan mengambil air dari Sumber Air yang
berada dalam areal Perizinan Berusaha.
(6) Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya untuk Air Permukaan;
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit
minimal;
c. hanya untuk keperluan domestik atau penunjang
sarana dan prasarana PJL - PB; dan
d. tidak menutup akses masyarakat untuk
memanfaatkan Sumber Air.
(7) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa,
dan sumber Air Permukaan lainnya.
(8) Kegiatan pengeboran sumur tidak menggunakan air dari
Sumber Air yang berada dalam AKE Panas Bumi dan/atau
AKU Panas Bumi.
(9) Dalam hal kegiatan PJLPB mengambil air dari Sumber Air
yang berada di luar area Perizinan Berusahanya untuk
keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana
PJLPB dan untuk kegiatan pengeboran sumur harus
mengajukan permohonan PB - PJLA .
- 37 -
Bagian Kedua
Survei Pendahuluan Panas Bumi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 49Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 49Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
PerizinanDisebut dalam Pasal 49Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 49Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PermohonanDisebut dalam Pasal 49pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 49Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sumber AirDisebut dalam Pasal 49Sumber Air adalah istilah dalam hukum sumber daya air yang menjelaskan air, sumber air, daya air, wilayah sungai,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
