Pasal 222
(1) Penyediaan jasa Wisata Alam pada SM, TN, TWA, dan
Tahura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1)
dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem
OSS.
- 111 -
(2) Penyediaan jasa Wisata Alam pada SM, TN, TWA, dan
Tahura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan PB - PJWA.
(3) PB - PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku
Usaha dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas orang perseorangan dan badan usaha.
(5) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan warga negara Indonesia.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
a. perseroan terbatas;
b. persekutuan komanditer;
c. persekutuan firma;
d. persekutuan perdata;
e. koperasi;
f. perusahaan umum;
g. perusahaan umum daerah;
h. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; atau
i. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa
bersama.
(7) Permohonan PB - PJWA yang berlokasi di SM hanya dapat
diajukan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 222Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 222Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DesaDisebut dalam Pasal 222Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 222Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 222Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KoperasiDisebut dalam Pasal 222Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Orang PerseoranganDisebut dalam Pasal 222Orang Perseorangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
