Pasal 209
(1) Permohonan pengesahan RPSWA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 206 ayat (2) huruf d, diajukan setelah
memperoleh laporan berita acara pemberian tanda batas
dan peta tanda batas areal usaha.
(2) Permohonan pengesahan RPSWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dengan melampirkan:
a. desain fisik sarana dan prasarana pengusahaan
sarana jasa lingkungan Wisata Alam; dan
b. tata letak sarana dan prasarana pengusahaan sarana
jasa lingkungan Wisata Alam.
(3) RPSWA, desain fisik, dan tata letak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dikonsultasikan dan
dibahas bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian RPSWA, desain fisik, dan tata letak.
(5) Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan melakukan pengecekan
lapangan.
(6) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sej ak
diterima permohonan pengesahan RPSWA.
- 107 -
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 209Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 209Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 209Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PanganDisebut dalam Pasal 209Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 209Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PengusahaDisebut dalam Pasal 209Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 209Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
