Pasal 98
(1) RP - PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan periode 5
(lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dibahas dan dinilai oleh
Direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
penilaian paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung
sejak diterimanya dokumen RP - PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam hal RP - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya:
a. telah sesuai, Direktur menandatangani lembar
pengesahan dan menyampaikan kepada pemegang
PB - PJLPB; atau
b. belum sesuai, Direktur menyampaikan kepada
pemegang PB - PJLPB untuk memperbaiki dan
menyerahkannya kembali kepada Direktur untuk
dilakukan penilaian kembali.
(4) RP - PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang telah
dinilai dan ditandatangani oleh Direktur disampaikan
kepada pemegang PB - PJLPB, selanjutnya pemegang PB -
PJLPB menyampaikan kepada Direktur Jenderal paling
lambat 4 (empat) bulan sebelum RP - PJLPB sebelumn ya
berakhir atau tanggal 31 Agustus untuk disahkan.
(5) RP - PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada
periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. substansi kegiatan yang direncanakan akan
dilaksanakan pada 5 (lima) tahunan berikutnya; dan
b. realisasi pelaksanaan RP - PJLPB periode sebelumnya.
- 61 -
(6) Penyusunan RP - PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(7) Periode atau jangka waktu RP - PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1
Januari dan berakhir pada 31 Desember.
(8) Penyusunan RP - PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3
Penyusunan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 98Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 98Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 98Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 98Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 98Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 98Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 98Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
