Pasal 116
(1) Setelah adendum PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan mengenai perubahan pemegang PB - PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan diterbitkan, hak dan
kewajiban pemegang PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan lama beralih pada pemegang PB - PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang baru.
(2) Masa berlaku PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah perubahan pemegang PB - PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan dihitung sebanyak sisa
masa berlaku PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan sebel umnya.
Bagian Kesebelas
Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 116sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 116Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
PerizinanDisebut dalam Pasal 116Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 116Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
