Pasal 127
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan
energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat
(2), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan, mengusulkan kepada Direktur Jenderal dan
dilampiri dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa
Lingkungan Air dan Energi Air.
(2) Dokumen usulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan
Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan
energi air;
b. peta Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi
Air dengan dilampiri salinan peta digital dengan
format shapefile ; dan
- 73 -
c. matriks informasi Sumber Air termasuk debit
minimal Sumber Air.
(3) Peta Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat
dengan memperhatikan:
a. areal bukan merupakan habitat tumbuhan endemik
atau jalur lintas satwa liar endemik atau yang
dilindungi Undang - Undang;
b. dalam hal Sumber Air berada dalam Areal Kegiatan
Jasa Lingkungan Air dan Energi Air, pemanfaatan air
tersebut tidak boleh dikuasai secara penuh oleh
pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan dan
tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar;
c. sarana dan prasarana pemanfaatan dan penggunaan
jasa lingkungan air dan energi air yang sudah ada;
dan
d. lokasi rencana pembangunan sarana dan prasarana,
termasuk jalan akses.
(4) Pengusulan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan
Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EnergiDisebut dalam Pasal 127Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 127Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 127Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 127Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 127Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewenanganDisebut dalam Pasal 127Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KuasaDisebut dalam Pasal 127Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
