Pasal 5
(1) Permohonan NIB diajukan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan mengisi paling sedikit berupa data pemohon, kode
dan judul KBLI.
(3) Kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan bidang usaha dengan kode 02209 dan
dengan judul usaha kehutanan lainnya.
(4) Dalam hal terdapat perubahan kode dan judul KBLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan kode
dan judul KBLI yang terbaru bidang Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA dan TB.
(5) Tata cara permohonan NIB oleh Pelaku Usaha
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
BAB II
PERSYARATAN DASAR
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HutanDisebut dalam Pasal 5Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KBLIDisebut dalam Pasal 5KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
KehutananDisebut dalam Pasal 5Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 5Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 5Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 5pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
