Pasal 546
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air
atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
wajib:
a. menjaga agar kegiatan penggunaan jasa lingkungan
air atau penggunaan jasa lingkungan energi air tidak
menimbulkan kerusakan KSA, KPA, dan TB dan
ekosistemnya;
b. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat
kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
penggunaan jasa lingkungan energi air;
c. menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian
alam;
d. memberikan kemudahan bagi petugas baik pusat
maupun daerah pada saat melakukan pengawasan,
pembinaan dan evaluasi;
e. melaksanakan kegiatan konservasi jasa lingkungan
air pada KSA, KPA, dan TB;
f. melaksanakan pengamanan di areal penggunaan
jasa lingkungan air atau penggunaan jasa
lingkungan energi air;
g. melakukan kegiatan di lapangan setelah persetujuan
diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan;
h. menyampaikan rencana kerja tahunan kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan; dan
i. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
tahunan kepada Kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
- 248 -
(2) Rencana kerja tahunan dan laporan tahunan Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan da ri
Peraturan Menteri ini
Paragraf 2
Larangan Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa
Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa
Lingkungan Energi Air
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 546Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
EnergiDisebut dalam Pasal 546Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 546Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 546Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PanganDisebut dalam Pasal 546Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 546Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 546Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
