Pasal 258
(1) Pembangunan sarana Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 257 dibangun dengan ketentuan:
a. menyesuaikan dengan kondisi alam dengan sedapat
mungkin menghindari mengubah karakteristik
bentang alam;
b. bentuk bangunan memperhatikan budaya lokal
dengan material dan konstruksi sarana Wisata Alam
yang ramah lingkungan;
c. bangunan sarana yang diperkenankan paling banyak
2 (dua) lantai;
d. bahan bangunan untuk pembangunan sarana
Wisata Alam dan fasilitas yang menunjang
kepariwisataan disesuaikan dengan kondisi setempat
dan diutamakan menggunakan bahan - bahan dari
daerah setempat;
- 126 -
e. bangunan sarana Wisata Alam harus memperhatikan
sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan
manusia dan kelestarian lingkungan;
f. bangunan sarana Wisata Alam harus
memperhatikan dan memiliki teknologi pengolahan
dan pembuangan limbah;
g. bangunan sarana Wisata Alam harus
memperhatikan konstruksi yang memenuhi
persyaratan bagi keselamatan;
h. bangunan sarana Wisata Alam harus
memperhatikan aspek hemat energi; dan
i. bangunan sarana Wisata Alam harus
memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan
teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan
dari instansi yang berwenang.
(2) Pembangunan sarana Wisata Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
dampak ekologis terhadap kawasan, aspek teknis, dan
kondisi geografis.
(3) Dalam hal pembangunan sarana Wisata Alam tidak dapat
dihindarkan adanya penebangan atau perusakan pohon,
pemegang PB - PSWA diwajibkan melakukan penggantian
terhadap pohon yang ditebang atau dirusak.
(4) Pemegang PB - PSWA tidak melakukan penebangan pohon
dan apabila terpaksa melakukan penebangan pohon
harus mengganti pohon yang ditebang, dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan
pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada
lokasi yang ditentukan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan, da n dipelihara sampai umur
5 (lima) tahun dan/atau sampai dengan PB - PSWA
berakhir.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 258upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
EnergiDisebut dalam Pasal 258Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 258Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepariwisataanDisebut dalam Pasal 258Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin, yang muncul sebagai wujud kebutuhan…
KesehatanDisebut dalam Pasal 258Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 258Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KonstruksiDisebut dalam Pasal 258Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
