Pasal 84
(1) Pemegang PB - PJLPB tahap Eksplorasi wajib :
a. menyelenggarakan kegiatan PB - PJLPB tahap
Eksplorasi dengan menerapkan kaidah konservasi di
bidang geologi, kelestarian sumber daya alam hayati,
konservasi tanah dan air sesuai dengan PL dan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b. menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur yang merupakan
penjabaran per tahun dari RKE - PJLPB;
c. melaksanakan perlindungan dan pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan pada dan di sekitar AKE Panas Bumi;
d. tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti pohon yang ditebang, dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh k epala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan, dan dipelihara sampai umur 5 (lima)
tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha;
e. melaksanakan penanaman dan pemeliharaan
sampai berumur 5 (lima) tahun pada lokasi AKE
Panas Bumi yang sudah tidak dipergunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
f. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang
memanfaatkan infrastruktur milik negara;
g. memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam
dan ekosistem di dalam melaksanakan kegiatan
terkait konservasi keanekaragaman hayati dan
restorasi kawasan;
h. mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
i. melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKE
Panas Bumi jika terdapat areal yang sudah tidak
dipergunakan atau tidak melanjutkan ke tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
j. mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
pemenuhan kewajiban di bidang konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya untuk kegiatan:
1. pemberdayaan masyarakat di sekitar AKE Panas
Bumi;
- 53 -
2. perlindungan dan pengamanan di dalam dan
sekitar AKE Panas Bumi;
3. pelestarian keanekaragaman hayati;
4. pengelolaan limbah; dan
5. kegiatan lain yang mendukung pengelolaan
bidang konservasi;
k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB - PJLPB
tahap Eksplorasi secara berkala berupa laporan
semester I dan laporan tahunan kepada Menteri
dengan tembusan:
1. sekretaris jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. direktur jenderal yang membidangi Panas Bumi;
4. gubernur atau bupati/wali kota setempat sesuai
dengan kewenangan; dan
5. kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan;
l. melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
m. memiliki pas masuk KPA termasuk bagi karyawan
dan kendaraan operasional yang berlaku selama 1
(satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
n. menyelesaikan konflik sosial dan/atau tenurial
secara persuasif;
o. melaksanakan ketentuan sebagaimana termuat
dalam dokumen PL; dan
p. memelihara aset hasil pelaksanaan kegiatan
eksplorasi sampai dengan adanya kepastian tindak
lanjut ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
(2) Selain wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang PB - PJLPB tahap
Eksplorasi harus:
a. memelihara tanda batas yang telah dipasang di
lapangan; dan
b. melakukan pengecekan ulang batas AKE Panas Bumi
paling sedikit 2 (dua) tahun sekali berkoordinasi
dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan untuk memastikan tanda batas
tidak berubah.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 84Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 84upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
BupatiDisebut dalam Pasal 84Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 84Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 84Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
GubernurDisebut dalam Pasal 84Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 84Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
