Pasal 3
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dilakukan berdasarkan tingkat risiko.
(2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. menengah tinggi; dan
b. tinggi.
(3) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berupa Perizinan Berusaha
penyediaan jasa Wisata Alam.
(4) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi Perizinan Berusaha:
a. PJL - PB tahap Eksplorasi;
b. PJL - PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan;
c. pemanfaatan jasa lingkungan air;
d. pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
e. pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam;
f. pengusahaan TB;
g. PJL Angin tahap eksplorasi;
h. PJL Angin tahap pemanfaatan;
i. PJL Panas Matahari; dan
j. PJL Karbon.
(5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(6) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. NIB; da n
b. Izin.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IzinDisebut dalam Pasal 3Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PengusahaDisebut dalam Pasal 3Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PerizinanDisebut dalam Pasal 3Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 3Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
RisikoDisebut dalam Pasal 3Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
WisataDisebut dalam Pasal 3Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
