Pasal 242
(1) Rencana karya 5 (lima) tahunan tahap pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. rencana kegiatan pengusahaan; dan
c. rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(2) Rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. realisasi pelaksanaan rencana karya 5 (lima) tahun
periode sebelumnya;
c. kendala dan upaya penyelesaian;
d. rencana kegiatan pengusahaan; dan
e. rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
- 119 -
(3) Rencana karya 5 (lima) tahunan disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 242Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
