Pasal 493
(1) PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490
dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
(2) PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan PB - PJL Karbon.
(3) PB - PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh
Pelaku Usaha di bidang PJL Karbon dan telah memiliki
NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. perseroan terbatas;
d. persekutuan komanditer;
e. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa
bersama ;
f. koperasi; atau
g. badan usaha luar negeri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 493Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DesaDisebut dalam Pasal 493Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 493Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 493Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KoperasiDisebut dalam Pasal 493Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 493Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PerizinanDisebut dalam Pasal 493Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
