Pasal 569
(1) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB - PJLPB tahap
Eksplorasi dan PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- 256 -
(2) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB - PJLA dan PB -
PJLEA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB - PSWA dan PB -
PJWA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB - PTB sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB - PJL Angin tahap
Eksplorasi dan PB - PJL Angin tahap Pemanfaatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB - PJL Panas
Matahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(7) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB - PJL Karbon
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(8) Kriteria dan indikator evaluasi rutin Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 569Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 569Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 569Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
