Pasal 80
(1) Pemohon PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen
persyaratan harus menyampaikan persyaratan kepada
Menteri melalui Sistem OSS.
- 51 -
(2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
P ersetujuan P rinsip PJL - PB tahap E ksploitasi dan
P emanfaatan diterbitkan.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen
persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
P ersetujuan P rinsip PJL - PB tahap E ksploitasi dan
P emanfaatan batal.
(4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan
oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri
untuk dilakukan verifikasi.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Panas Bumi tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 80Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 80Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 80Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 80Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 80Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 80Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 80Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
