PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 223Pasal 223 dari 593
(1) Permohonan PB - PJWA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 222 harus disertai dengan pernyataan kesanggupan
pemenuhan standar kegiatan penyediaan jasa Wisata
Alam.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi.
pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
WisataDisebut dalam Pasal 223Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
