Pasal 31
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB - PJL
Karbon; atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB - PJL Karbon disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha ;
b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan usaha;
c. data rencana luas dan lokasi PJL Karbon;
d. data rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
e. data skema sertifikasi Unit Karbon dan
metodologinya;
f. data jenis vegetasi yang akan ditanam dalam kegiatan
pemulihan ekosistem;
g. data rencana pembangunan sarana dan prasarana
PJL Karbon;
h. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; dan
i. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan pertimbangan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 31 -
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Aksi Mitigasi Perubahan IklimDisebut dalam Pasal 31Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah istilah yang digunakan dalam hukum nilai ekonomi karbon dan perubahan iklim untuk menjelaskan…
EkosistemDisebut dalam Pasal 31Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
InformasiDisebut dalam Pasal 31Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 31Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewenanganDisebut dalam Pasal 31Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 31Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemulihan EkosistemDisebut dalam Pasal 31Pemulihan Ekosistem adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
