Pasal 169
(1) Permohonan adendum perluasan areal usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a
dilakukan dalam hal perubahan paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari luas areal usaha PB - PJLA atau PB -
PJLEA.
(2) Dalam hal pemegang PB - PJLA atau PB - PJLEA memohon
adendum perluasan areal usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus mengajukan ulang permohonan
persyaratan dasar.
(3) Persyaratan permohonan adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peta rencana perluasan areal usaha PB - PJLA atau
PB - PJLEA dan salinan peta digital dalam format
shapefile yang ditandatangani oleh pemohon dan
disetujui oleh kepala UPT atau kepala UPTD sesuai
dengan kewenangan;
b. pertimbangan teknis kepala UPT atau kepala UPTD
sesuai dengan kewenangan;
c. revisi Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Air atau Energi Air yang disahkan oleh
Direktur Jenderal;
d. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan pada penambahan
luas areal yang dimohonkan;
e. berita acara pemberian tanda batas dan peta hasil
penandaan batas pada penambahan areal yang
dimohonkan yang disahkan oleh kepala UPT atau
- 91 -
kepala UPTD sesuai dengan kewenangan; dan
f. bukti pembayaran Iuran PB - PJLA, Iuran PB - PJLEA,
retribusi PB - PJLA, atau retribusi PB - PJLEA untuk
tambahan luas areal usaha.
(4) Dalam hal pemegang PB - PJLA atau PB - PJLEA sudah
beroperasi, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga
melampirkan bukti pembayaran PNBP berupa Pungutan
PB - PJLA, Pungutan PB - PJLEA, retribusi PB - PJLA, atau
retribusi PB - PJLEA.
Paragraf 3
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Areal Usaha
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
Istilah Terkait
Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
DirekturDisebut dalam Pasal 169Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EnergiDisebut dalam Pasal 169Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IzinDisebut dalam Pasal 169Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 169Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PemohonDisebut dalam Pasal 169Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 169Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 169Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
