Pasal 416
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan, pemegang PB - PJL
Angin tahap pemanfaatan dapat mengajukan permohonan
- 188 -
adendum:
a. penambahan sarana prasarana di dalam AKU Angin;
b. perubahan AKU Angin; atau
c. perubahan pemegang PB - PJL Angin tahap
pemanfaatan.
(2) Penambahan sarana prasarana pada AKU Angin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penambahan turbin angin di dalam AKU Angin;
b. penambahan sarana prasarana pembangkitan listrik
pada AKU Angin; dan/atau
c. penambahan sarana pendukung berupa gudang atau
kantor pada AKU Angin.
(3) Perubahan AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa pengurangan atau penambahan luas
AKU Angin.
(4) Perubahan pemegang PB - PJL Angin tahap pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal
terjadi perubahan kebijakan pemerintah.
(5) Perubahan pemegang PB - PJL Angin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(6) Permohonan penambahan luas AKU Angin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal perubahan
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari luas AKU Angin.
(7) Permohonan pengurangan luas AKU Angin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. harus melaksanakan pemulihan ekosistem pada AKU
Angin yang sudah tidak dipergunakan; dan
b. tidak menuntut pengembalian PNBP yang telah
dibayarkan.
(8) Penambahan sarana prasarana di dalam AKU Angin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui perubahan RP - PJL Angin setelah memperoleh
persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan .
(9) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dan huruf c dilaksanakan dengan mekanisme persetujuan
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan melalui penerbitan adendum PB - PJL Angin
tahap pemanfaatan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Adendum Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 416Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 416Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 416Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
GubernurDisebut dalam Pasal 416Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IzinDisebut dalam Pasal 416Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 416Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 416Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
