Pasal 92
(1) Setiap pemegang PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf
j, huruf k, huruf l, huruf n, huruf o, huruf p, h uruf q, dan
huruf r dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2) Dalam hal pemegang PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan tidak menindaklanjuti sanksi administratif
berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f,
huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, dan huruf n;
dan/atau
b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) huruf d, huruf g, huruf k,
huruf p, huruf q, dan huruf r.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 92Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 92sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Pembekuan Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 92Pembekuan Perizinan Berusaha adalah istilah yang digunakan dalam hukum perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 92Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 92Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 92Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 92Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
