Pasal 385
(1) Bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 377 ayat (2) huruf i merupakan bukti pembayaran:
a. Iuran PB - PJL Angin tahap pemanfaatan di TN atau
TWA; atau
b. retribusi PB - PJL Angin tahap pemanfaatan di
Tahura.
(2) Pemohon PB - PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 377 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h harus
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PJL Angin
tahap pemanfaatan dengan ketentuan:
a. berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran
PB - PJL Angin tahap pemanfaatan yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan, pemohon melakukan pembayaran
PNBP berupa Iuran P B - PJL Angin tahap
pemanfaatan paling lambat 24 (dua puluh empat)
Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran
Iuran PB - PJL Angin tahap pemanfaatan; dan
b. bukti pelunasan PNBP berupa Iuran PB - PJL Angin
tahap pemanfaatan dianggap sah jika kode
pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP
berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank
sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada
aplikasi sistem informasi PNBP.
(3) Retribusi PB - PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Dalam hal Iuran PB - PJL Angin tahap pemanfaatan atau
retribusi PB - PJL Angin tahap pemanfaatan telah
dibayarkan dan kemudian permohonan PB - PJL Angin
ditolak, pengembalian PNBP berupa Iuran PB - PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB - PJL Angin tahap
pema nfaatan kepada pemohon dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- 174 -
(5) Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai
jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB - PJL Angin tahap
pemanfaatan atau retribusi PB - PJL Angin tahap
pemanfaatan , Pelaku Usaha mencantumkan komitmen
kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP
berupa iuran PB - PJL Angin tahap pemanfaatan atau
retribusi PB - PJL Angin tahap pemanfaatan , dan
dituangkan dalam bentuk pakta integritas .
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 385Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 385Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 385Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bukti TransferDisebut dalam Pasal 385Bukti Transfer adalah sarana atau konsep pembuktian perdata yang digunakan untuk menunjukkan fakta atau hubungan hukum, dengan nilai…
DirekturDisebut dalam Pasal 385Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InformasiDisebut dalam Pasal 385Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 385Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
