Pasal 97
(1) Rencana kegiatan tahunan PB - PJLPB disusun oleh
pemegang PB - PJLPB dan disampaikan kepada kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk
dilakukan penilaian.
- 60 -
(2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenanganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya dokumen
rencana kegiatan tahunan PB - PJLPB.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal rencana kegiatan tahunan PB - PJLPB:
a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan menandatangani lembar
pengesahan dan menyampaikan kepada pemegang
PB - PJLPB untuk disampaikan kepada Direktur
untuk disahkan; atau
b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada
pemegang PB - PJPB untuk memperbaiki dan
menyerahkannya kembali kepada kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk
dilakukan penilaian kembali.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 97Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 97Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 97Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
