Pasal 58
(1) Permohonan PB - PJLPB tahap Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diajukan oleh Pelaku
Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS disertai
dengan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen Persyaratan PB - PJLPB tahap Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Persetujuan Prinsip;
b. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi;
c) PSPE;
- 41 -
d) penugasan penambahan data; atau
e) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2. kontrak operasi bersama,
atas nama pemohon;
c. berita acara pemberian tanda batas usulan AKE
Panas Bumi yang ditandatangani oleh pemohon dan
personel dari UPT atau UPTD dan disetujui oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dilampiri peta tanda batas AKE Panas
B umi yang dimohon;
d. peta usulan AKE Panas Bumi dan dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile ;
e. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
f. RKE - PJLPB; dan
g. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PJLPB
tahap Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(3) Lokasi yang dimohon PB - PJLPB tahap Eksplorasi
merupakan lokasi yang telah dilakukan Survei
Pendahuluan Panas Bumi yang dilakukan oleh pemohon
PB - PJLPB tahap Eksplorasi atau pihak lain.
Istilah Terkait
Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
EnergiDisebut dalam Pasal 58Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IzinDisebut dalam Pasal 58Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin Panas BumiDisebut dalam Pasal 58Izin Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 58Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KontrakDisebut dalam Pasal 58Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
KuasaDisebut dalam Pasal 58Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
MineralDisebut dalam Pasal 58Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
