Pasal 65
(1) Permohonan PB - PJLPB tahap Eksplorasi yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f harus
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PJLPB
tahap Eksplorasi dengan ketentuan:
a. berdasarkan surat perintah pembayaran PNBP
berupa Iuran PB - PJLPB tahap Eksplorasi yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon
melakukan pembayaran Iuran PB - PJLPB tahap
Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) Hari terhitung sejak diterimanya surat
perintah pembayaran Iuran PB - PJLPB tahap
Eksplorasi; dan
b. bukti pembayaran Iuran PB - PJLPB tahap Eksplorasi
dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum
pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer
atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode
pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem
informasi PNBP.
(2) Dalam hal PNBP berupa Iuran PB - PJLPB tahap Eksplorasi
telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB - PJLPB
tahap Eksplorasi ditolak, pengembalian Iuran PB - PJLPB
tahap Eksplorasi kepada pemohon dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap
Eksplorasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 65Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 65Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bukti TransferDisebut dalam Pasal 65Bukti Transfer adalah sarana atau konsep pembuktian perdata yang digunakan untuk menunjukkan fakta atau hubungan hukum, dengan nilai…
DirekturDisebut dalam Pasal 65Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InformasiDisebut dalam Pasal 65Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 65Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 65Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
