Pasal 75
(1) Berita acara pemberian tanda batas usulan AKU Panas
Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (2) huruf c merupakan hasil pemberian tanda
batas areal yang dimohon.
- 48 -
(2) Pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi yang
dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3) Hasil pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi
dengan salinan cetak dan salinan digital peta tanda batas
usulan AKU Panas Bumi dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
(4) Pembiayaan pemberian tanda batas usulan AKU Panas
Bumi yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada pihak pemohon.
(5) Pemberian tanda batas usulan AKU Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara
pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan format dan pedoman
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 75upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
BankDisebut dalam Pasal 75Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
KewenanganDisebut dalam Pasal 75Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Panas BumiDisebut dalam Pasal 75Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 75Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PemohonDisebut dalam Pasal 75Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 75Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
