Pasal 496
(1) Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat ( 2 ) huruf c
merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang
dimohon.
(2) Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon
bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan
cetak dan salinan digital peta tanda batas areal dengan
skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding du a puluh
lima ribu).
(4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda
batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari
UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPT D, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
pihak pemohon.
(6) Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan
berita acara pemberian tanda batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini .
- 225 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 496upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
BankDisebut dalam Pasal 496Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
KewenanganDisebut dalam Pasal 496Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 496Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PemohonDisebut dalam Pasal 496Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 496Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 496Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
