Pasal 377
(1) Permohonan PB - PJL Angin tahap pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (3) diajukan
oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui
- 170 -
Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.
(2) Persyaratan permohonan PB - PJL Angin tahap
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Persetujuan Prinsip;
b. salinan IUPTL;
c. dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
d. berita acara pemberian tanda batas areal dan peta
tanda batas areal yang dimohon;
e. peta usulan AKU Angin yang dimohon dan dilampiri
dengan salinan peta digital dengan format shapefile;
f. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
g. dokumen RP - PJL Angin;
h. hasil Studi Kelayakan Angin; dan
i. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB - PJL Angin
tahap pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan atau komitmen kesanggupan
untuk melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran
PB - PJL Angin atau retribus i PB - PJL Angin, dan
dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 377Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
BupatiDisebut dalam Pasal 377Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 377Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
KewenanganDisebut dalam Pasal 377Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 377Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 377Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 377pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
