Pasal 450
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
449 ayat (1) berupa:
a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah
memenuhi kelengkapan dan kesesuaian;
b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi
kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian;
atau
c. penolakan jika:
1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang - undangan; atau
2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan kepada sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP
provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan untuk proses perset ujuan
permohonan PB - PJL Panas Matahari.
(4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan kepada pemohon.
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan kepada sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP
provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota se suai
dengan kewenangan untuk proses penolakan permohonan
PB - PJL Panas Matahari.
(6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi
perbaikan diterima.
(7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan
pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan,
permohonan dinyatakan batal.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 450Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 450Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 450Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PemohonDisebut dalam Pasal 450Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 450Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 450pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 450Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
