Pasal 247
(1) Rencana karya tahunan tahap pertama paling sedikit
memuat:
a. pendahuluan;
b. rencana kegiatan pengusahaan; dan
c. rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(2) Rencana karya tahunan tahap kedua dan seterusnya
paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. realisasi pelaksanaan rencana karya tahunan
periode sebelumnya;
- 121 -
c. kendala dan upaya penyelesaian;
d. rencana kegiatan pengusahaan; dan
e. rencana investasi dan rencana biaya dan perkiraan
pendapatan.
(3) Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Tata cara permohonan dan pengesahan rencana karya 5
(lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241
sampai dengan Pasal 245 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tata cara permohonan dan pengesahan rencana
karya tahunan.
Istilah Terkait
Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 247Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 247pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
