Pasal 581
(1) Dalam hal pemegang PB - PJLPB, PB - PJLA, PB - PJLEA, PB -
PSWA, PB - PTB, PB - PJL Angin, PB - PJL Panas Matahari,
dan PB - PJL Karbon telah memenuhi seluruh kewajiban
dalam teguran tertulis, Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesu ai
dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan melakukan notifikasi melalui Sistem
OSS untuk mencabut pembekuan Perizinan Berusaha.
(3) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan pembekuan
Perizinan Berusaha.
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 581Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 581Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 581Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 581Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 581sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 581Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 581Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
