Pasal 30
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf c untuk PB - PJL Karbon diterbitkan oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OS S.
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a. rencana kegiatan usaha;
b. peta usulan areal kegiatan usaha yang dimohon
dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile ; dan
c. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dan dilampiri dengan salinan digital.
(5) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a merupakan rencana kegiatan usaha PJL
Karbon yang diusulkan oleh pemohon.
- 30 -
(6) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling sedikit memuat:
a. profil pemohon dan/atau kondisi umum perusahaan ;
b. usulan areal usaha PJL Karbon yang di dalamnya
memuat informasi kondisi umum biofisik meliputi
kondisi tutupan lahan, keanekaragaman hayati,
potensi pemanfaatan jasa lingkungan karbon,
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
setempat di sekitar KPA atau TB; dan
c. maksud, tujuan, rencana PJL Karbon, tata laksana
perdagangan karbon, Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
yang akan dilaksanakan selama pengusahaan,
skema sertifikasi Unit Karbon, rencana investasi,
pelibatan masyarakat setempat, pembiayaan/ cash
flow , rencana transaksi, dan perlindungan dan
pengamanan hutan .
(7) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah istilah yang digunakan dalam hukum nilai ekonomi karbon dan perubahan iklim untuk menjelaskan…
AnakDisebut dalam Pasal 30Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 30upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
DirekturDisebut dalam Pasal 30Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HutanDisebut dalam Pasal 30Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
InformasiDisebut dalam Pasal 30Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 30Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 30Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
