Pasal 405
(1) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 404 huruf a meliputi:
a. rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RKE - PJL Angin atau periode RP - PJL Angin 5
(lima) tahunan pertama;
b. rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP - PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya; dan
- 182 -
c. rencana kegiatan tahunan untuk tahun kedua dan
seterusnya.
(2) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dan disampaikan oleh pemegang PB - PJL Angin kepada
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling
lambat 2 (dua) bulan setelah PB - PJL Angin tahap
eksplorasi atau PB - PJL Angin tahap Pemanfaatan terbit.
(3) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. rencana kegiatan eksplorasi atau rencana
pengusahaan tahun berjalan;
c. rencana kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana;
d. rencana kegiatan konservasi keanekaragaman
hayati;
e. rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan
PL;
f. rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan
kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
g. rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan
masyarakat; dan
(4) Areal kerja yang dikembalikan khusus untuk Pemegang
PB - PJL Angin tahap pemanfaatan. Rencana kegiatan
tahunan tahun pertama untuk periode RP - PJL Angin 5
(lima) tahunan kedua dan seterusnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dan disampaikan oleh pemegang PB - PJL Angin kepada
Direktur, kepala Dina s Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling
lambat 2 (dua) bulan setelah RP - PJL Angin 5 (lima)
tahunan kedua dan seterusnya disahkan .
(5) Rencana kegiatan tahunan PB - PJL Angin untuk tahun
kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan
disampa ikan oleh pemegang PB - PJL Angin kepada
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kegiatan tahunan
tahun berjalan berakhir atau tanggal 31 Oktober tahun
berjalan.
- 183 -
(6) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP - PJL Angin 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
Rencana kegiatan tahunan PB - PJL Angin untuk tahun
kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat:
a. substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
b. realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan
tahun sebelumnya.
(7) Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB -
PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember.
(8) Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB - PJL Angin
disusun sesuai format sebagaimana sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
AnakDisebut dalam Pasal 405Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 405Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 405Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 405Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 405Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 405Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
LimbahDisebut dalam Pasal 405Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
