Pasal 295
(1) Berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf b
disusun berdasarkan pemberian tanda batas areal usaha
yang dimohon.
(2) Pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
diterbitkan pertimbangan teknis dan dilakukan oleh
pemohon dan personel dari UPT.
(3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian
tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan
salinan peta digital tanda batas areal yang dimohon
dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding
dua puluh lima ribu).
(4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda
batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel UPT
dan disahkan oleh kepala UPT.
(5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal usaha yang
dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada pihak pemohon.
(6) Berita acara pemberian tanda batas areal PB - PTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 295upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
BankDisebut dalam Pasal 295Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PemohonDisebut dalam Pasal 295Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 295Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 295Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
