Pasal 433
(1) Simaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 432 ayat (1)
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2) Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon
oleh:
a. badan usaha;
b. pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. lembaga penelitian; atau
d. perguruan tinggi.
(3) Permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dengan disertai:
a. proposal survei pendahuluan panas matahari;
b. peta area rencana kegiatan survei pendahuluan
panas matahari dengan skala paling rendah 1:25.000
(satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri
dengan salinan peta digital dengan format shapefile ;
dan
c. surat pernyataan komitmen untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Dalam hal survei pendahuluan panas matahari
menggunakan peralatan antara lain berupa drone yang
memerlukan izin khusus, permohonan Simaksi
melampirkan surat izin dari instansi berwenang.
- 196 -
(5) Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas
matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat
pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BandingDisebut dalam Pasal 433upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
GuruDisebut dalam Pasal 433Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IzinDisebut dalam Pasal 433Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 433Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 433Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 433Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 433Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
