Pasal 39
(1) Direktur Jenderal menyampaikan perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b kepada
pemohon melalui Sistem OSS.
(2) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
penyampaian perbaikan diterima oleh pemohon.
(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling banyak 2 (dua) kali.
(4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis dalam
jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak
penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi teknis
dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(6) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
terlampaui dan pemohon belum menyampaikan
perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 39Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 39Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 39pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 39Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
