Pasal 44
(1) Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha yang memanfaatkan
ruang laut di KPA yang telah ditetapkan Menteri, atas
Persetujuan KKPRL didahului dengan rekomendasi
pemanfaatan KPA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terbatas pada Blok Pemanfaatan/Zona
Pemanfaatan KPA sebagaimana diatur dalam Undang -
Undang mengenai konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha
kepada Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pemberian Rekomendasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 44Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 44Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Konservasi Sumber Daya Alam HayatiDisebut dalam Pasal 44Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 44Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 44Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 44pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 44Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
