Pasal 8
(1) Pendaftaran p ermohonan Persetujuan Prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan
oleh pemohon kepada Menteri melalui S istem OSS yang
disertai dengan dokumen persyaratan permohonan .
(2) Dokumen p ersyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri atas :
a. rencana kegiatan usaha ;
b. peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling
rendah 1: 25 .000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan
format shapefile ;
c. pertimbangan teknis ; dan
d. pakta integritas.
(3) Untuk PB - PJWA, peta usulan areal usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak menjadi
persyaratan.
(4) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), untuk dokumen persyaratan PB -
PJWA disertai dengan surat keterangan keahlian atau
surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pemandu
Wisata Alam bagi pemohon PB - PJWA pemandu Wisata
Alam.
(5) Selain dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk dokumen persyaratan PB -
PJL Karbon disertai dengan peta citra penginderaan jauh
dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1
(satu) tahun terakhir dan dilampiri dengan salinan digital .
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AktaDisebut dalam Pasal 8dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BandingDisebut dalam Pasal 8upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
PemohonDisebut dalam Pasal 8Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 8pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 8Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 8Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Surat KeteranganDisebut dalam Pasal 8Surat Keterangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
