Pasal 86
(1) Setiap pemegang PB - PJLPB tahap Eksplorasi yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf m, huruf
n, huruf o, dan huruf p dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal pemegang PB - PJLPB tahap Eksplorasi tidak
menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang
PB - PJLPB tahap Eksplorasi dikenai sanksi administratif
berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf l;
dan/atau
b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e, huruf i, huruf n,
huruf o, dan huruf p.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 86Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 86sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Pembekuan Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 86Pembekuan Perizinan Berusaha adalah istilah yang digunakan dalam hukum perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 86Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 86Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 86Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 86Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
